Senin, 13 Agustus 2012

Bila Dua Gajah Bertempur, Listrik yang Mati


Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau yang kaya raya itu, gelap gulita tadi malam. Entah sampai kapan. Lampu penerangan jalan umumnya dimatikan total oleh PLN. Penyebabnya, tunggakan listriknya hampir mencapai langit. Sudah Rp 30 miliar lebih. Tidak ada kejelasan kapan wali kota Pekanbaru bisa membayarnya.
Wali kota Pekanbaru memang tidak punya uang. Bahkan, Kota Pekanbaru tidak punya wali kota. Masa jabatan wali kotanya sudah habis. Dia tidak boleh mencalonkan lagi karena sudah menjabat dua periode.

Pemilihan wali kota sudah dilaksanakan. Tapi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilaksanakan pilkada ulang. MK menemukan bukti terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur. Dalam putusannya MK memberikan batas waktu pilkada ulang tersebut harus terlaksana dalam 90 hari.
Tapi, sampai batas yang ditetapkan itu habis, hari ini, pilkada ulang tidak terlaksana. Penyebabnya sama dengan mati listrik tadi. Tidak ada dana. Terpaksa MK bakal bersidang lagi, entah apa yang akan diputuskan.
Pilkada di daerah yang kaya raya ini termasuk miskin calon. Hanya dua pasang yang maju. Tapi, dua-duanya gajah. Yang satu, Firdaus (Demokrat-PKS-PDIP), adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang tentu kaya akan misi dan gizi. Satunya lagi, seorang Srikandi yang tidak kalah bergizinya. Dia adalah Septina Primawati (Golkar-PAN-PKB-PPP-Gerindra), yang tak lain istri Gubernur Riau yang lagi menjabat sekarang.
Karena itu, bisa disimpulkan begini: ketika dua gajah bertempur, listrik yang mati!
Lampu penerangan jalan memang menimbulkan banyak persoalan. Rakyat merasa memiliki hak agar jalan raya terang benderang. Sebab, rakyat sudah membayar retribusi penerangan jalan. Yakni, yang ditarik bersamaan dengan membayar rekening listrik di rumahnya. PLN yang ditugasi memungutkan pajak itu juga sudah menyetorkannya ke kas pemda.
Kalau saja disiplin anggaran bisa diterapkan, tentu tidak akan terjadi seperti di Pekanbaru ini. Masalahnya, pungutan dari rakyat itu sering tidak dipakai untuk membayar lampu jalan raya. Akibatnya, rakyat di perumahan sering memasang lampu penerangan jalannya sendiri dengan cara menggaet listrik dari PLN. Pihak PLN menilai yang seperti ini adalah pencurian listrik. Yang menggaet merasa tidak mencuri karena sudah membayar retribusi penerangan jalan umum.
Ada baiknya PLN di setiap kota mengumumkan kepada masyarakat berapa nilai uang retribusi penerangan jalan umum yang ditarik dari rakyat itu. Juga berapa pemkot/pemkab membayar listrik kepada PLN setiap bulan. Dengan demikian, rakyat di setiap kota bisa tahu apakah pemkot/pemkab sudah menggunakan uang retribusi penerangan jalan umum itu dengan baik dan benar.
Seperti di Pekanbaru itu, PLN telah menyetorkan hasil penarikan retribusi dari rakyat kepada kas pemkot lebih Rp 2 miliar per bulan. Ini berarti lebih Rp 24 miliar setahun. Dengan demikian, sebenarnya Pemkot Pekanbaru mampu membayar listrik untuk penerangan jalan umum tersebut.
Tentu saya ingin belajar juga dari kasus Pekanbaru itu. Maka, saya ingin mencarikan jalan keluar yang sangat meringankan pemda di seluruh Indonesia. Saya ingin menyerukan: jangan mau lagi membayar listrik ke PLN. Berswadayalah untuk listrik penerangan jalan umum. Jangan gunakan listrik dari PLN yang membebani anggaran daerah itu. Pemda bisa membuat listrik sendiri. Caranya mudah. Saya akan minta semua pimpinan PLN setempat menjadi konsultan gratis untuk setiap pemda.
Bagaimana caranya? Gunakanlah lampu penerangan jalan umum bertenaga matahari. Teknologinya sudah tersedia dan kini sudah teruji. Harganya juga sudah lebih murah dibanding dulu. Tanpa korupsi dan komisi, harga per lampu (tiang, lampu, dan baterai) hanya Rp 15 juta. Dengan investasi sebesar itu pemda tidak perlu lagi membayar listrik ke PLN. Pungutan retribusi penerangan jalan umum bisa terus dipergunakan untuk menambah lampu penerangan jalan sampai ke kampung-kampung.
Bagaimana kalau pemda tidak punya modal? Jangan pakai modal. Kerja sama saja dengan swasta. Mintalah perusahaan swasta membangun lampu tenaga matahari tersebut. Bayarlah swasta itu setiap bulan, seperti pemda membayar ke PLN. Dalam waktu lima tahun pembayaran itu sudah lunas. Untuk selanjutnya pemda sudah terbebas sama sekali dari kewajiban membayar lampu penerangan jalan. Retribusi penerangan jalannya bisa dipergunakan untuk terus menambah penerangan jalan di seluruh kota.
Dampak dari penerapan ide ini akan sangat besar. Indonesia akan menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai pelopor lampu penerangan jalan yang paling besar. Industri dalam negeri juga hidup. Lapangan kerja bertambah-tambah.
Dengan melaksanakan ide ini, instruksi presiden agar hemat energi bisa dilaksanakan dengan nyata. Bukan hanya pepesan kosong. Kini semuanya berpulang kepada kepemimpinan di setiap daerah.
Sekali lagi, jangan seperti di Pekanbaru. Mau listriknya tidak mau bayarnya. Padahal, ada jalan yang lebih gagah: tidak perlu bayar listrik ke PLN, tapi jalan raya tetap terang benderang. (*)
Dahlan Iskan
CEO PLN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar